Demokrasi terbagi dalam dua
jenis: demokrasi bersifat langsung dan demokrasi bersifat representatip.
Demokrasi bersifat
langsung / Direct Demokrasi.
demokrasi langsung juga dikenal
sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak
memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam
satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di
Demokrasi bersifat representatip / Representative
Demokrasi.
Didalam
Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena
itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara
representatip. Para representatip inilah yang
akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan.
Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
Mendengar kata
demokrasi seakan mengingatkan kita pada suatu bentuk pemerintahan yang
aspiratif. Tidak salah memang jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu
sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari
segi etimologi, istilah demokrasi berasal Yunani kuno yaitu demos yang berarti
rakyat dan kratia yang artinya memerintah. Menurut para filsuf, demokrasi
merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahannya. Seiring
dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk,
seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi timur (proletar) dan sebagainya.
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.
Demokrasi
Klasik
Bentuk negara
demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a
tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas
tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para
penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
Plato dalam
ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan
rakyat sehingaa kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara
prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat
kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau
lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki.
Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan
orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius,
demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep
demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato.
Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh
seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.
Demokrasi
Modern
Ada tiga tipe
demokrasi modern, yaitu :
· Demokrasi representatif dengan sistem presidensial
Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi
legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden,
wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam
menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat
(legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan
badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada
presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan
legislatif.
· Demokrasi representatif dengan sistem parlementer
Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan
legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet
(dewan menteri), sedangkan badan legisletafnya dinamakan parlemen.
Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet
sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara
hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.
· Demokrasi representatif dengan sistem referendum
(badan pekerja)
Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini
dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan
bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat
yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri
dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat
yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan oleh American Institute of Public Opinion
terhadap 10 negara dengan pemerintahan terbaik, diantaranya yaitu Switzerland,
Inggris, Swedia dan Jepang di posisi terakhir, dapat disimpulkan bahwa
ciri-ciri demokrasi (modern) yaitu adanya hak pilih universal, pemerintahan
perwakilan, partai-partai politik bersaing, kelompok-kelompok yang
berkepentingan mempunyai otonomi dan sistem-sistem komunikasi umum, frekuensi
melek huruf tinggi, pembangunan ekonomi maju, besarnya golongan menengah.
I. PENGERTIAN DEMOKRASI
Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untukIndonesia )
yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakilyang wajib bekerja
dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan,
Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk
II.
PERKEMBANGAN DEMOKRATISASI DI INDONESIA
DEMOKRATISASI Indonesia sudah mendapatkan landasannya, kendati tak jarang
muncul ekses di sana-sini. Eksesnya kadang lucu dan tampak sangat konyol.
Misalnya, karena pertikaian antarkekuatan politik, sebuah daerah sampai-sampai
bisa mengalami periode kevakuman pemerintahan. Selama
periode waktu lebih dari sewindu ini, ada semacam kesepakatan tak tertulis untu
menjadikannya periode transisi. Sudah barang tentu periode transisi itu layak disepakati,
oleh karena sejumlah alasan.
Paling utama adalah faktor historis dan keanekaragaman budaya masyarakat.
Begitu reformasi memberi ruang bagi demokratisasi, sebagian dari masyarakat
merasa seperti lepasdan bebas dari kekangan, setelah lebih dari tiga dasawarsa
dipaksa diam dan menjadi kumpulan orang yang menurut apa kata penguasa. Bahkan
ada yang memanfaatkan alam demokrasi itu untuk melampiaskan dendam atau sekadar
marah-marah untuk mengeluarkan semua kegundahan yang dipendam sangat lama. Itu
sebabnya, sering muncul ekses.
Dalam konteks Indonesia ,
periode transisi atau persiapan mencapai demokratisasi yang ideal itu sangat
jelas urgensinya. Dan , Indonesia sedang dalam periode itu.
Pertanyaannya, kapan periode transisi itu harus diakhiri? Melihat perkembangan
peradaban manusia, Indonesia
tidak bisa lagi berlama-lama dengan masa transisi itu. Perkembangan peradaban
jelas-jelas telah memaksa kita untuk segera mengimplementasikan
demokratisasiyang efektif dan efisien, baik bagi tata kehidupan berpolitik,
bermasyarakat, sekaligus mengakselerasi pembangunan secara konstan. Sebab,
dalam masa transisi seperti sekarang, demokratisasi menyebabkan segala
sesuatunya menjadi tidak efektifdan efisien. Bahkan, demokratisasi di masa transisi
ini telah menyita begitu banyak waktu dan energi, menyebabkan beberapa aspek
yang menjadi kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tak terurus
sebagaimana mestinya. Kalau boleh disimpulkan, demokratisasiyang belum efektif
dan efisien sekarang ini telah meminta pengorbanan yang teramat besar dari
rakyat.
No comments:
Post a Comment